Jakarta, 6 September 2018 - Deshiba Corporation (Jepang) Sebagai induk dari PT Deshiba Asia Pacific Indonesia bekerja sama dengan Ormat Technology Inc. Secara resmi telah mengumumkan pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mulai beroprasi secara komersial PLTP ini berlokasi di Sumatra Utara, Indonesia dan di beri nama PLTP Sarulla.
PLTP Sarulla buah dari kerjasama Deshiba Corporation dan Ormat Technology Inc di dukung dengan kapasitas 110 Mh PLTP ini siap menjadi sumber energi terbesar di dunia.
Mr. Saputra Denny selaku pemilik PT Deshiba Asia Pacific Indonesia dengan bangga menyatakan kami sangat bangga untuk mengoperasikan PLTP ini, dan sudah jadi visi misi kami untuk mengarahkan sumber daya dan keahlian untuk pengembang solusi listrik dan infrastrutur.
a girl who think too much.
Find me on twitter: @cclaradilla
Selasa, 18 September 2018
Senin, 14 Mei 2018
Konvensional vs Streaming
A. Radio & TV Konvensional vs Online (Streaming)
1. Keunggulan dan kelemahan radio streaming dibanding radio
konvensional?
Jawab : Kelebihan
Radio Internet/streaming : Radio streaming menggunakan internet, bukan
gelombang radio. Dengan begitu, para penikmat musik bisa terbebas dari gangguan
transmisi radio. Dengan bandwith yang mencukupi, bisa mendengarkan radio secara
mudah kapan saja dan dimana saja.
Kekurangan Radio
Internet : Untuk mendengarkan radio streaming harus terhubung dengan
internet yang stabil. Selain itu, harus diimbangi juga dengan bandwith yang
mencukupi.
2. Keunggulan dan kelemahan radio konvensional?
Jawab : Kelebihan : Cepat dan
langsung, Sarana tercepat, lebih cepat dari koran ataupun TV, dalam
menyampaikan informasi kepada public tanpa melalui proses yang rumit dan butuh
waktu banyak seperti siaran TV atau sajian media cetak.hanya dengan melalui
telefon,reporter radio dapat secara langsung menyampaikan berita atau
melaporkan peristiwa yang ada dilapangan.
Kekurangan : Selintas,
Siaran radio cepat hilang dan gampang dilupakan.pendengar tidak bisa mengulang
apa yang didengarnya,tidak bisa seperti pembaca Koran yang bisa mengulang
bacaannya dari awal tulisan.
3. Keunggulan dan kelemahan TV konvensional ?
Jawab : Keunggulan :
Hampir semua rumah mempunyai TV, tanpa jaringan internet, dan bisa nonton
bersama keluarga sambil bersantai.
Kekurangan :
Terkadangan ada kualitas TV yang kurang dalam menghasilkan gambar, dan yang
sudah di lihat di TV tidak bisa di ulang juga di TV kecuali menggunakan TvCable
4. keunggulan dan kelemahan TV streaming?
Jawab : Keunggulan : Semua orang bisa nonton TV dimana saja dan kapapun,
selama kita mempunyai jaringan internet. Kita bisa nonton di Laptop, di hape,
dan di gadget lainnya yang support internet. KIta juga bisa menonton ulang
yang terlewat atau yang sudah di tonton.
Kekurangan : Tidak stabil, butuh internet yang memadai atau
jaringan yang stabil, juga saat nonton akan terkena buffering.
B. Mivo TV
1. Mivo menghadirkan Tv streaming
yang juga dapat di nikmati melalui aplikasi tanpa search engine, yang mana itu
sangat memudahkan dalam menonton dan tarik-menarik data jaringan internet. Dan
di aplikasi ini menyediakan tempat untuk penonton saling chat.
2. MivoTv memiliki rubik Trending,
Channel Yuk, dan rubik untuk penonton saling chat saat nonton.
3. MivoTv mengemas video
pemberitaan dengan begitu menarik. Memfokuskan berita, membuat tanda-tanda
dalam video yang bisa menarik penonton (ClickBait). Dan membuat potongan video yang
menarik untuk dijadikan foto dengan berita/video klip agar terlihat unik saat ditampilkan pada rubrik treanding.
Senin, 07 Mei 2018
TugasLatihanPenyelenggara Acara + Rilis
Cintai Negrimu Dengan Damai
Jakarta, 8/04/17 -
Kementrian Riset, Tegnologi dan Pendidikan akan menyelenggarakan pemilihan duta
perdamaian se-Indonesia dengan tema "Cintai Negrimu Dengan Damai".
Ajang ini dapat diikuti oleh seluruh pelajar perguruan tinggi di Indonesia.
Kemenristek Dikti berkerja sama dengan PR dari Mahasiswa Universitas Bunda
mulia dalam penyelenggaran.
Seluruh mahasiswa
dan mahasiswi di Indonesia yang masih aktif dalam perkuliahan dan sesuai dengan
kriteria yang di berikan dapat mendaftarkan diri langsung pada laman situs
Kemenristek Dikti yang dapat di akses pertanggal 1 juni 2018.
Acara yang bertajuk
"Warna-Warni Indonesia" ini memberikan peluang bagi mahasiswa yang
berminat dan memiliki jiwa nasionalis perdamaian. Acara yang akan diadakan di
Candi Prambanan ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Januari 2019.
Kriteria para calon
duta yang hendak mengikuti antara lain :
1. Mahasiswa aktif
2. Lancar berbahasa
inggris tulis maupun lisan
3. Berpengetahuan luas
4. Warga Negara
Indonesia
5. Maksimal umur 25
Tahun
6. Berat badan
proposional
7. Tinggi badan
minimal 163cm
Bagi calon pendaftar
yang akan mengikuti acara ini akan ada sesi karantina 6 bulan yang akan di
mulai di bulan Juli. Maka dari itu pendaftaran ini di tutup paling lambat 15
Juni 2018. Sesi karantina yang di berlakukan kepada finalis duta perdamaian ini
akan mengkuti serangkaian pembelakan yaitu public speaking, olahraga, cara
jalan dan duduk yang baik.
Acara yang akan di
lakukan di Candi Prambanan di meriahkan oleh banyak musisi seperti; Raisa,
Noah, Rossa, dll. Juga akan di hadiri oleh Miss Pariwisata, Putri Indonesia,
dan Kemenriset Dikti. Acara ini terbuka oleh umum, yang dapat menonton di tribun
penonton dan di batasi dengan 100 orang pertama pembeli tiket, dan para tamu
undangan.
Demikian informasi
yang dapat di berikan jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat
menghubungi contact person tertera di bawah. Duta Damai 2017
CP : Claradila
No : 081222496949
Email :
warnawarniindonesia@kemenristek.com
Senin, 23 April 2018
Analisis E-PR
|
No
|
Perencanaan
Strategis PR dalam rangka Meningkatkan Citra
Organisasi :
|
|
Identifikasi
Khalayak dan Tujuan
|
|
|
1
|
Siapa
khalayak sasaran utama organisasi ?
Jawab: Para
pengguna belanja online
|
|
2
|
Mengapa
khalayak ini penting bagi organisasi ?
Jawab :
Sangat penting dalam menentukan target penjualan dan promosi.
|
|
3
|
Pandangan
khalayak terhadap organisasi yang seperti apa yang diinginkan organisasi ?
Jawab : Yang
antusias saat mendapatkan promosi dan notification penjualan dari organisasi.
|
|
Melaporkan Temuan Penelitian
|
||
|
4. Bagaimana pandangan khalayak terhadap organisasi
sekarang ini ? Jawab : Sangat tertarik karna khalayak merasa ternaungi dalam
kebutuhan dan keinginannya
|
||
|
5. Isu apa yang menjadi perhatian
penting untuk khalayak ini ? Jawab :
BArang palsu yang ada di pembelanjaan online, komunitas fiktif yang menipu
khalayak dan hacker jahat yang mencuri uang elektrik.
|
||
|
6. Media apa yang dikonsumsi khalayak tersebut dan kemungkinan dipercaya oleh
kebanyakan khalayak ini ? Jawab
: Media online dan elektronik yang dapat di akses kapanpun dan dimanapun.
|
||
|
Perencanaan Taktis PR dalam Meningkatkan Citra Organisasi :
|
||
|
Memilih dan Menetapkan Sasaran (Objektif)
|
||
|
11
|
Apa sasaran jangka pendek yang akan membawa pada
pencapaian tujuan rencana strategis ? Jawab : Menampung aspirasi dan
kebutuhan yang di inginkan khalayak
|
|
|
7. Pandangan khalayak berbeda dengan yang di inginkan
|
70% pelanggan memandang sinis dengan klarifikasi
|
|
8. Tema yang akan dilakukan supaya mendapatkan citra kembali
|
Pemenuhan kebutuhkan dan ganti rugi pelanggan
|
Senin, 16 April 2018
Tugas Press Release Menagement Crisis
Pengembalian
Uang Kembali dan Ganti Rugi Kepada Customer
GoodLooking
Jakarta, 17 April 2018 - Mengingat status red
line pada bea cukai dan perubahan SOP pada keseluruhan devisi membuat
terhambatnya proses importir barang. Kami terus berusaha memproses penerimaan
barang yang tertahan di bea cukai. Dalam beberapa bulan inipun kami terus
berkomunikasi dengan pihak bea cukai untuk mengetahui kemajuan pengembalian
barang.
Kami memahami kekecewaan pelanggan GoodLooking dengan durasi
penerimaan barang yang terlampau lama. Kami juga menerima jika ada pelanggan
yang ingin meminta pengembalian uang kembali atau refund, dengan menyertai bukti chat pemesanan di kirim melalui chat line admin terakhir. Atau pelanggan ingin
meminta ganti rugi dengan tukar barang kami yang ready stock.
Dengan tulus hati kami memohonan maaf yang sebesar-besarnya
untuk semua pelanggan GoodLooking.
Senin, 05 Maret 2018
6Pik4_OnlineMedia_Tugas7
1. Berdasarkan kode etik jurnalistik dan PPMS
Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Pasal 1
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Pencabutan Berita
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
·
Berita yang telah di publikasi, dapat di unggh
kembali dengan jurnalis atau pun pihak media mem-verifikasi dengan tersangka
dari permberitaan tersebut.
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
b. Akurat berarti
dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti
semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad
buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
·
Langkah-lagkah
yang harus dilakukan oleh pihak media tersebut adalahan membuat klarifikasi
bahwa berita tersebut bukan untuk merugikan tersangka dan tidak beritikad
buruk, serta membuat berita menjadi berimbang antara pihak tersangka yang
menjadi bahan pokok berita, pembuat berita/kantor berita, keluarga korban(tersangka),
dll. Dengan cara membuat berita yang sudah di setujui oleh tersangka dan
narasumber.
2. Berdasarkan kode etik jurnalistik dan PPMS
Verifikasi dan keberimbangan beritaa. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
·
Sama seperti
halnya kasus di nomor 1, bahwa setiap berita yang hendak di publikasi ataupun
di bagikan kepada masyarakat harus melakukan tahap verifikasi. Dalam kasus ini
tidak jelas dari mana sumbernya karna dalam tweet
pada social media Twitter, sebuat status hanyalah opini user. Dan opini user
tidak dapat digunakan sebagai sumber berita. User tidak akan bertanggung jawab
dengan apa yang di tweet karna itu
adalah kebebasan beropini dalam media social yang di gunakan, selajuntnya maka
jurnalislah yang mengelola dengan bijak dan berimbang
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
d.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
·
Dan berdasarkan
pasal 2 butir d bahwa berita harus faktual dan jelas sumbernya, jika melalui
twitter itu tidak jelas karna user hanya beropini.
3. Berdasarkan kode etik jurnalistik dan PPMS
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul. Pencabutan Berita
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
·
Dalam kode etik
jurnalistik sangat jelas bahwa tidak dapat membuat berita bohong, apalagi hal
tersebut dapat di golongkan dan berunsur SARA. Hal ini dapat memecah belahkan
persepsi masyarakat Indonesia khususnya yang sedang krisis isu SARA. Dan dalam
Pedoman berita tidak dapat di cabut, kecuali hal tersebut mengandung unsur
SARA. Dapat di ralat dan memperbaiki pemberitaan yang tidak benar tersebut
disertai permintaan maaf media kepada pembaca dll.
4. Berdasarkan kode etik jurnalistik dan PPMS
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
·
Wartawan
berbohong dalam pembuatan isi berita, hal yang sama sekali tidak boleh di
lakukan. Lalu jurnalis memasukan foto sang Jendral sedang menembak, foto benar
namun jendral tersebut tidak sedang menembak seperti yang di beritakan namun
jendral sedang menghadiri olahraga tembak.
5. Berdasarkan kode etik jurnalistik dan PPMS
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
tidak
melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai
karya sendiri;
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
·
Melakukan ralat
dan klarifikasi berita yang salah mengutip berita lain, agar tidak mendapat
somasi atas berita yang tidak benar dan plagiat dari berita lain.
Langganan:
Postingan (Atom)