Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
·
Berita yang telah di publikasi, dapat di unggh
kembali dengan jurnalis atau pun pihak media mem-verifikasi dengan tersangka
dari permberitaan tersebut.
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
b. Akurat berarti
dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti
semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad
buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
·
Langkah-lagkah
yang harus dilakukan oleh pihak media tersebut adalahan membuat klarifikasi
bahwa berita tersebut bukan untuk merugikan tersangka dan tidak beritikad
buruk, serta membuat berita menjadi berimbang antara pihak tersangka yang
menjadi bahan pokok berita, pembuat berita/kantor berita, keluarga korban(tersangka),
dll. Dengan cara membuat berita yang sudah di setujui oleh tersangka dan
narasumber.
2. Berdasarkan kode etik jurnalistik dan PPMS
Verifikasi dan keberimbangan beritaa. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
·
Sama seperti
halnya kasus di nomor 1, bahwa setiap berita yang hendak di publikasi ataupun
di bagikan kepada masyarakat harus melakukan tahap verifikasi. Dalam kasus ini
tidak jelas dari mana sumbernya karna dalam tweet
pada social media Twitter, sebuat status hanyalah opini user. Dan opini user
tidak dapat digunakan sebagai sumber berita. User tidak akan bertanggung jawab
dengan apa yang di tweet karna itu
adalah kebebasan beropini dalam media social yang di gunakan, selajuntnya maka
jurnalislah yang mengelola dengan bijak dan berimbang
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
d.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
·
Dan berdasarkan
pasal 2 butir d bahwa berita harus faktual dan jelas sumbernya, jika melalui
twitter itu tidak jelas karna user hanya beropini.
3. Berdasarkan kode etik jurnalistik dan PPMS
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul. Pencabutan Berita
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
·
Dalam kode etik
jurnalistik sangat jelas bahwa tidak dapat membuat berita bohong, apalagi hal
tersebut dapat di golongkan dan berunsur SARA. Hal ini dapat memecah belahkan
persepsi masyarakat Indonesia khususnya yang sedang krisis isu SARA. Dan dalam
Pedoman berita tidak dapat di cabut, kecuali hal tersebut mengandung unsur
SARA. Dapat di ralat dan memperbaiki pemberitaan yang tidak benar tersebut
disertai permintaan maaf media kepada pembaca dll.
4. Berdasarkan kode etik jurnalistik dan PPMS
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
·
Wartawan
berbohong dalam pembuatan isi berita, hal yang sama sekali tidak boleh di
lakukan. Lalu jurnalis memasukan foto sang Jendral sedang menembak, foto benar
namun jendral tersebut tidak sedang menembak seperti yang di beritakan namun
jendral sedang menghadiri olahraga tembak.
5. Berdasarkan kode etik jurnalistik dan PPMS
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
tidak
melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai
karya sendiri;
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
·
Melakukan ralat
dan klarifikasi berita yang salah mengutip berita lain, agar tidak mendapat
somasi atas berita yang tidak benar dan plagiat dari berita lain.