Senin, 26 Februari 2018

Haruskah Perluasan Pasal Zina?



Ide         : Pasal Zina
Peg        : Pertemuan para dewan merancang pasal hukum perzina
Tema     : Petisi masyarakat tolak Pasal Zina
Kalimat  topik     : Perluasan Pasal Zina yang di gadang-gadang akan memidanakan wanita-pria yang bersetubuh selama 5 tahun sedang dalam pembahsan. banyak dari masyarakat, menanda tangani petisi penolakan akan hal tersebut.
PENDAHULUAN
Mengapa di lakukan perluasan?
Bagaimana respon masyarakat?
PEMBAHASAN
Bagaimana status pasal zina saat ini?
PENUTUP
Bagaimana dan sejauh mana masyarakat berperan menolak pasal tersebut?


Haruskah Perluasan Pasal Zina?

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.  

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Yang kini akan di buat perluasan ataupun penyelarasan dengan pidana 5 tahun bagi orang-orang yang bersetubuh di luar ikatan perkawinan.

Dari pasal tersebut akan terjadi perluasan dan sedang di godok menjadi penerima hukuman 5 tahun penjara. Sebanyak  11 ribu masyarakat menandatangani petisi melalui situs Change.org menolak perluasan pasal tersebut. Saya yang mengunjungi situs tersebut dan ikut menandatangani melihat banyak komentar alasan mereka kontra dengan perluasan pasal tersebut.

Beberapa hal yang saya garis bawahi dari hal ini dan mungkin bisa pemerintah dengar tentang adanya HAM (Hak Asasi Manusia). Masyarakat yang menerima hal ini akan percaya diri dan berlomba-lomba menjadi polisi moral dengan semangat menghakimi dan menangkan terduga berbuat zina. Padahal mungkin justru beliau yang di duga hanyalah seorang korban. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan

Jika membahas nikah siri yang banyak sedang terjadi itu bukankah itu juga hal zina? mungkin hal tersebut resmi dan sah di beberapa mata masyarakat desa pedalaman. Jika di sangkutkan dengan pasal zina hal ini sudah masuk pelanggaran.

Beberapa contoh lainnya seperti pemerkosaan yang tersangkanya tidak mengaku yang justru si korban menjadi tersangka pidana dengan dalih "pelanggaran" dalam pasal zina. Mahasiswa dari luar kota untuk sekolah di kota dalam irit pengeluaran tinggal bersama di kontrakan ataupun kost, dapat di katakan kumpul kebo? apakah ini alasannya?. Hal ini akan kembali lagi kepada HAM merupakan hak semua manusia.

Senin, 12 Februari 2018

6PIK4_OnlineMedia_Tugas4



1. 
Minggu, 11 Februari 2018 terjadi penyerangan di Gereja Santa Lidwina Bedog, Gamping, Sleman Yogyakarta. Diketahui saat itu pukul 07.54 sedang berlangsung Misa, Michael Adhi Nugroho Tri Putranta di telpon ibunya bahwa terjadi penyerangan saat misa berlangsung.

2.  
Minggu, 11 Februari 2018 tepatnya di Gereja Santa Ludwina Bedog, Gamping, Sleman DIY mengadakan kebaktian minggu misa. Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, Iptu Fendi saat di temui membenarkan hal tersebut, "Iya terjadi penyerangan" ujarnya.

Suliyono yang di ketahui pelaku penyerangan membawa alat tajam sejenis samurai memasuki ruang misa dan menyerang romo yang memimpin misa. Pelaku melukai romo dan melukai bagian kepala dan lengannya. Tidak hanya romo, jemaat yang hadir juga menjadi korban.

3. 
Minggu, 11 Februari 2018 kejadian penyerangan terhadap romo dan jemaat Gereja Santa Lidwina Bedog, Sleman, Yogyakarta masih dalam tahap penyelidikan. Diketahui romo yang juga menjadi korban dalam penyerangan tersebut mengalami pendarahan.

Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, Iptu Fendi yang membenarkan perihal penyerangan tersebut belum bisa memberikan penjelasan motif pelaku. Suliyono (22), Pelaku penyerangan Gereja Santa Lidwina, Sleman, Yogyakarta, merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Suliyono adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Sementara itu, orang tua Suliyono di Banyuwangi bekerja sebagai petani. Keduanya merupakan warga asli desa setempat.
Dari keterangan saksi mata yang melihat Suliyono sudah berada di Yogyakarta 4-5 hari yang lalu, pelaku menginap di Masjid yang lokasinya tidak jauh dari Gereja Lidwina Bedog.

4. 
Minggu, 11 Februari 2018 kejadian penyerangan terhadap romo dan jemaat Gereja Santa Lidwina Bedog, Sleman, Yogyakarta masih dalam tahap penyelidikan. Diketahui romo yang juga menjadi korban dalam penyerangan tersebut mengalami pendarahan.

Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, Iptu Fendi yang membenarkan perihal penyerangan tersebut belum bisa memberikan penjelasan motif pelaku. Suliyono (22), Pelaku penyerangan Gereja Santa Lidwina, Sleman, Yogyakarta, merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Empat korban yakni:
1. Romo Prier,
2. Budjiono,
3. Yohanes,
4. Parmadi.

Romo Prier menjalani operasi diang ini di RS Panti Rapih Yogyakarta. "Romo Prier yang luka paling parah, dioperasi luka di kepala bagian depan kena sabetan (pedang) dan bahunya. Tiga lagi jemaat ada yang luka di tangan dan badannya," lanjut Sukatno..



Senin, 05 Februari 2018

Hobi Membawanya Ke Leicester


Silvanus Alvin, lelaki 27 tahun yang akrab di panggil Alvin dikenal sebagai anak yang nakal saat bangku SMA. Hobi berolahraga dan memiliki impian menjadi wartawan olahraga memfokuskan diri pada kejurusan jurnalistik. Perjalanan jati dirinya di mulai dari lulusnya di Universitas Multimedia Nusantara, Serpong. Kampus besutan perusahaan Kompas ini merekrut Alvin menjadi anak magang di Kompas.com dan menjadi titik awal pertemuannya dengan dunia jurnalistik. Dari Kompas Alvin berpindah ke Detik.com selama 3-4 bulan, lalu meneruskan karirnya di Liputan.com selama 4 tahun.
 
"Setiap media memiliki gaya penulisan yang berbeda" ujar Alvin. Kompas dalam menerbitkan berita tidak berdasarkan seberapa cepat berita itu di sebarkan, namun dari angle penyampaian yang berbeda. Hal ini berbanding terbalik dengan Detik.com yang menargetkan jurnlis memposting beritanya dalam hitungan detik. Jika Liputan.com melihat trend hal yang terjadi sehingga dapat menjadi berita yang penting bagi masyarakat.

Alvin menjelaskan perjalanan hidup.
Profesi wartawan membuatnya menjajaki berbagai negara, Korea Selatan yang saat itu ia bertemu Presiden Korea Selatan. Dan saat ke Rusia bersama Joko Widodo ia meliput pertemuan Joko Widodo dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Suka duka mejadi jurnalis telah ia lewati dari liputan ke Kampung Pulo, di tegur oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Bang Yos, dan kejadian-kejadian unik saat meliput di luar negri.

Alvin yang saat itu sedang mewawancarai wakil Presiden Jusuf Kalla, saat wawancara tersebut pak JK menyinggung tentang LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Kala itu Alvin tertarik dengan hal yang disampaikan oleh Pak JK, seketika itu Alvin langsung mencari tentang apa dan bagaimana itu LPDP. Hobinya tentang sepakbola menargetkan Leicester sebagai lanjutan pendidikannnya dengan LPDP, terang saja Alvin lolos dalam seksi penyaringan. Alvin terbang ke Leicester dan meneruskan studi di University Of  Leicester.