Senin, 26 Februari 2018

Haruskah Perluasan Pasal Zina?



Ide         : Pasal Zina
Peg        : Pertemuan para dewan merancang pasal hukum perzina
Tema     : Petisi masyarakat tolak Pasal Zina
Kalimat  topik     : Perluasan Pasal Zina yang di gadang-gadang akan memidanakan wanita-pria yang bersetubuh selama 5 tahun sedang dalam pembahsan. banyak dari masyarakat, menanda tangani petisi penolakan akan hal tersebut.
PENDAHULUAN
Mengapa di lakukan perluasan?
Bagaimana respon masyarakat?
PEMBAHASAN
Bagaimana status pasal zina saat ini?
PENUTUP
Bagaimana dan sejauh mana masyarakat berperan menolak pasal tersebut?


Haruskah Perluasan Pasal Zina?

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.  

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Yang kini akan di buat perluasan ataupun penyelarasan dengan pidana 5 tahun bagi orang-orang yang bersetubuh di luar ikatan perkawinan.

Dari pasal tersebut akan terjadi perluasan dan sedang di godok menjadi penerima hukuman 5 tahun penjara. Sebanyak  11 ribu masyarakat menandatangani petisi melalui situs Change.org menolak perluasan pasal tersebut. Saya yang mengunjungi situs tersebut dan ikut menandatangani melihat banyak komentar alasan mereka kontra dengan perluasan pasal tersebut.

Beberapa hal yang saya garis bawahi dari hal ini dan mungkin bisa pemerintah dengar tentang adanya HAM (Hak Asasi Manusia). Masyarakat yang menerima hal ini akan percaya diri dan berlomba-lomba menjadi polisi moral dengan semangat menghakimi dan menangkan terduga berbuat zina. Padahal mungkin justru beliau yang di duga hanyalah seorang korban. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan

Jika membahas nikah siri yang banyak sedang terjadi itu bukankah itu juga hal zina? mungkin hal tersebut resmi dan sah di beberapa mata masyarakat desa pedalaman. Jika di sangkutkan dengan pasal zina hal ini sudah masuk pelanggaran.

Beberapa contoh lainnya seperti pemerkosaan yang tersangkanya tidak mengaku yang justru si korban menjadi tersangka pidana dengan dalih "pelanggaran" dalam pasal zina. Mahasiswa dari luar kota untuk sekolah di kota dalam irit pengeluaran tinggal bersama di kontrakan ataupun kost, dapat di katakan kumpul kebo? apakah ini alasannya?. Hal ini akan kembali lagi kepada HAM merupakan hak semua manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar