Ide : Pasal
Zina
Peg : Pertemuan
para dewan merancang pasal hukum perzina
Tema : Petisi
masyarakat tolak Pasal Zina
Kalimat topik : Perluasan Pasal Zina yang di
gadang-gadang akan memidanakan wanita-pria yang bersetubuh selama 5 tahun
sedang dalam pembahsan. banyak dari masyarakat, menanda tangani petisi
penolakan akan hal tersebut.
PENDAHULUAN
Mengapa di lakukan perluasan?
Bagaimana respon masyarakat?
PEMBAHASAN
Bagaimana status pasal zina saat ini?
PENUTUP
Bagaimana dan sejauh mana masyarakat berperan menolak pasal
tersebut?
Haruskah
Perluasan Pasal Zina?
Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil
rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan
yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan
persetubuhan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam
pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan untuk memperluas
pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya
ikatan perkawinan. Yang kini akan di buat perluasan ataupun penyelarasan dengan
pidana 5 tahun bagi orang-orang yang bersetubuh di luar ikatan perkawinan.
Dari pasal tersebut akan terjadi perluasan dan sedang di
godok menjadi penerima hukuman 5 tahun penjara. Sebanyak 11 ribu masyarakat menandatangani petisi
melalui situs Change.org menolak perluasan pasal tersebut. Saya yang
mengunjungi situs tersebut dan ikut menandatangani melihat banyak komentar
alasan mereka kontra dengan perluasan pasal tersebut.
Beberapa hal yang saya garis bawahi dari hal ini dan mungkin
bisa pemerintah dengar tentang adanya HAM (Hak Asasi Manusia). Masyarakat yang
menerima hal ini akan percaya diri dan berlomba-lomba menjadi polisi moral
dengan semangat menghakimi dan menangkan terduga berbuat zina. Padahal mungkin
justru beliau yang di duga hanyalah seorang korban. Penggerebekan rumah, kos,
apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini
disahkan
Jika membahas nikah siri yang banyak sedang terjadi itu
bukankah itu juga hal zina? mungkin hal tersebut resmi dan sah di beberapa mata
masyarakat desa pedalaman. Jika di sangkutkan dengan pasal zina hal ini sudah
masuk pelanggaran.
Beberapa contoh lainnya seperti pemerkosaan yang
tersangkanya tidak mengaku yang justru si korban menjadi tersangka pidana
dengan dalih "pelanggaran" dalam pasal zina. Mahasiswa dari luar kota
untuk sekolah di kota dalam irit pengeluaran tinggal bersama di kontrakan
ataupun kost, dapat di katakan kumpul
kebo? apakah ini alasannya?. Hal ini akan kembali lagi kepada HAM merupakan
hak semua manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar